Larangan City Tour Sebelum Armuzna

Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Armuzna demi Jaga Kesehatan Jemaah

Makkah (Kemenhaj) — Larangan City Tour Sebelum Armuzna kembali ditegaskan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah perlindungan bagi jemaah haji Indonesia agar tetap sehat dan siap menghadapi puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan Larangan City Tour Sebelum Armuzna ini diterapkan untuk mencegah kelelahan jemaah sebelum menjalani fase inti ibadah haji yang membutuhkan stamina dan kondisi fisik prima.

Larangan City Tour Sebelum Armuzna untuk Lindungi Jemaah

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa fase Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk.

Kemenhaj Minta KBIHU Fokus pada Persiapan Armuzna

Melalui surat edaran terbaru, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh jemaah dan pembimbing ibadah KBIHU untuk tidak mengagendakan kegiatan city tour maupun ziarah ke luar Kota Makkah dan Madinah sebelum fase Armuzna selesai.

Kemenhaj meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jemaah pada:

Seluruh pergerakan jemaah juga wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi seperti PPIH Kloter serta bidang perlindungan jemaah.

Operasional Haji 2026 Berjalan Lancar

Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terkendali.

Data Kemenhaj mencatat:

Jemaah yang berada di Makkah saat ini melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.

Pemberangkatan Gelombang Kedua Dimulai

Kemenhaj juga menyampaikan bahwa pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah dimulai sejak 6 Mei 2026.

Kloter pertama gelombang kedua berasal dari LOP-12 dengan total 389 jemaah dan 4 petugas.

“Kami mengingatkan jemaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” kata Ichsan.

Kemenhaj Tegaskan Larangan Haji Nonprosedural

Selain menegaskan Larangan City Tour Sebelum Armuzna, pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa nonresmi.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan:

“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi,” tegas Ichsan.

Pemerintah mengingatkan bahwa keberangkatan nonprosedural berisiko menyebabkan deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Dibentuk

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan RI membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik keberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Jemaah Diimbau Fokus Menjaga Kesehatan

Dari sisi layanan kesehatan, tercatat:

Kemenhaj mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik dengan memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan payung atau topi, serta membatasi aktivitas fisik berlebihan.

“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” tutup Ichsan.

Informasi Haji dan Umrah

Untuk informasi layanan ibadah lainnya, Anda juga dapat membaca:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *