Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural 2026

Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik haji ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia. Kehadiran Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan perjalanan haji nonresmi.

Selain melakukan pengawasan di berbagai bandara internasional, Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural juga bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri dalam proses penegakan hukum. Pemerintah berharap Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural mampu menekan jumlah keberangkatan haji menggunakan visa nonhaji.

Kemenhaj menegaskan bahwa Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural akan terus diperkuat selama musim haji 2026 berlangsung. Masyarakat juga diimbau hanya menggunakan visa haji resmi agar aman dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Jakarta (Kemenhaj) — Kemenhaj memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.

Informasi lengkap program haji resmi dapat dibaca di halaman :
https://hajiplus.tomboatitour.com/
Lihat juga pilihanterbaru dari Tombo Ati Tour : https://tomboatitour.net/transaksi/paket-haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *